Selasa, 25 Januari 2011

Hukum MLM

Multi Level Marketing: Antara Halal dan Haram


Assalamualaikum wr wb.
Pak ustadz yang dirahmati Allah swt,
Saya ingin bertanya mengenai penjualan barang dengan sistim multilevel apakah dibolehkan dalam agama Islam?
Mengingat cara penjualannya yaitu kita mendapat laba dari posisi kita. Misalnya pertama kita jadi dealer dapat untung/ komisi 25%, dalam waktu misalnya 1 bulan, penjualan kita mencapai target dan merekrut anggota baru berart kita naik tingkat dan mendapat komisi 40%. Begitu seterusnya, sampai-2 bisa mendapat komisi lebih dari 50%. Berarti harga barang itu sebetulnya murah. Karena untuk komisi itulah jadi mahal.
Nah yang seperti itu boleh tidak, Pak
Wassalam,


Aisyah istri Rasulullah

Istri Rasulullah : Aisyah binti Abu Bakar
Penulis: Majalah Salafy Edisi XV/Dzulqa’idah/1417/1997
.:  :.
Hari-hari indah bersama kekasih Allah dilalui dengan singkatnya ketabahan menghiasi kesendiriannya guru besar bagi kaumnya pendidikan kekasih Allah telah menempanya.

Dia adalah putri Abu Bakar Ash-Shiddiq , yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam lebih suka memanggilnya “Humaira”. ‘Aisyah binti Abu Bakar Abdullah bin Abi Khafafah berasal dari keturunan mulia suku Quraisy.

Ketika umur 6 tahun, gadis cerdas ini dipersunting oleh manusia termulia Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdasarkan perintah Allah melalui wahyu dalam mimpi beliau.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengisahkan mimpi beliau kepada ‘Aisyah :”Aku melihatmu dalam mimpiku selama tiga malam, ketika itu datang bersamamu malaikat yang berkata : ini adalah istrimu. Lalu aku singkap tirai yang menyembunyikan wajahmu , lalu aku berkata sesungguhnya hal itu telah ditetapkan di sisi Allah.” (Muttafaqun ‘alaihi dari 'Aisyah radilayallahu 'anha)