Multi Level Marketing: Antara Halal dan Haram
Pak ustadz yang dirahmati Allah swt,
Saya ingin bertanya mengenai penjualan barang dengan sistim multilevel apakah dibolehkan dalam agama Islam?
Mengingat cara penjualannya yaitu kita mendapat laba dari posisi kita. Misalnya pertama kita jadi dealer dapat untung/ komisi 25%, dalam waktu misalnya 1 bulan, penjualan kita mencapai target dan merekrut anggota baru berart kita naik tingkat dan mendapat komisi 40%. Begitu seterusnya, sampai-2 bisa mendapat komisi lebih dari 50%. Berarti harga barang itu sebetulnya murah. Karena untuk komisi itulah jadi mahal.
Nah yang seperti itu boleh tidak, Pak
Wassalam,